TAUSIYAH NIKAH
Syeikh Ibnu Malik pengarang kitab Al-Fiyah dalam bait syair indahnya mengatakan: *وَالْخَبَرُ الْجُزْء الْمُتِمُّ الْفَائِدَهْ ¤ كَاللَّه بَرُّ وَالأَيَـادِي شَـاهِدَهْ* KHOBAR ( Istri ) adalah juz/bagian penyempurna FAIDAH ( sebagian kesempurnaan Islam yakni MENIKAH ), yang mana KHOBAR / ISTRI jadi pelengkap untuk MUBTADA / SUAMI, Dimana ada istri pada ada suami begitupun sebaliknya dimana ada SUAMI pasti ada ISTRI, karena MUBTADA KAL JAUZ WAL KHOBAR KAL JAUZATI ( mubtada itu ibarat seorang SUAMI dan Khobar ibarat sang ISTRI ), artinya yang namanya Khobar harus ITTIBA' ( ngikuti suami ), jika MUBTADA nya MUFROD maka Khobarnya pun harus MUFROD, jika mubtadanya TASNIAH ataupun JAMAK maka Khobarnya pun harus ikut TASNIAH dan JAMAK, karena istri harus taat sama suami selagi suami tidak mengajak kepada KEBURUKAN Sebab maqolah berkata : *LA TO'ATA LILMAHLUKI FI MA'SIYATIL KHOLIQI* ( tidak boleh menta'ati mahluk jika mengajak kepada perbuatan dosa dan maksiyat ), Artinya apapun perintah dari sang suami kita, maka harus ditaati oleh istri, harus segera dilakukan walaupun lagi sibuk, misalkan kita seorang istri lagi sibuk NYUCI tapi tiba - tiba suami kita memanggil, sayang Punten ayah buatkan KOPI, maka saudaraku seorang istri buatkan kopi dulu baru setelah itu lanjut nyuci lagi dll, jadi kalau kata suami A maka lakukan A jika kata suami B maka lakukan B selama itu bukan perintah yang DILARANG oleh Allah SWT MUBTADA berkata kepada KHOBAR " Aku ingin engkau menjadi khobarku yang menutupi semua kekuranganku, semua AIBKU karena memang itu khobar di ciptakan untuk mubtada’ yang Syeikh Ibnu Malik katakan : وَالْخَبَرُ الْجُزْءُالْمُثِمُّ الْفَائِدَةْ aku yakin kamu pasti bisa karena Allah SWT الله بَرٌّ وَالْاَيَادِى شَهِدَةْ “. " Walaupun dikatakan : وَاَخْبَرُوا بِاسْنَيْنِ اَوْبِاَكْثَرَ عَنْ وَاحِدِ, Ulama’ nahwu memperbolehkan MUBTADA ( suami ) 'itu satu mempunyai DUA KHOBAR ( dua istri ) bahkan lebih ( sampai 4 dalam syariat Islam ), Tapi insya Allah aku tak akan menduakanmu wahai JAUZATI sayang apalagi mentigakanmu, aku ingin engkau menjadi KHOBAR TUNGGALKU dan tak akan pernah terganti, wahai istriku belahan jiwaku 🥰😊 "
Syeikh Ibnu Malik pengarang kitab Al-Fiyah dalam bait syair indahnya mengatakan: *وَالْخَبَرُ الْجُزْء الْمُتِمُّ الْفَائِدَهْ ¤ كَاللَّه بَرُّ وَالأَيَـادِي شَـاهِدَهْ* KHOBAR ( Istri ) adalah juz/bagian penyempurna FAIDAH ( sebagian kesempurnaan Islam yakni MENIKAH ), yang mana KHOBAR / ISTRI jadi pelengkap untuk MUBTADA / SUAMI, Dimana ada istri pada ada suami begitupun sebaliknya dimana ada SUAMI pasti ada ISTRI, karena MUBTADA KAL JAUZ WAL KHOBAR KAL JAUZATI ( mubtada itu ibarat seorang SUAMI dan Khobar ibarat sang ISTRI ), artinya yang namanya Khobar harus ITTIBA' ( ngikuti suami ), jika MUBTADA nya MUFROD maka Khobarnya pun harus MUFROD, jika mubtadanya TASNIAH ataupun JAMAK maka Khobarnya pun harus ikut TASNIAH dan JAMAK, karena istri harus taat sama suami selagi suami tidak mengajak kepada KEBURUKAN Sebab maqolah berkata : *LA TO'ATA LILMAHLUKI FI MA'SIYATIL KHOLIQI* ( tidak boleh menta'ati mahluk jika mengajak kepada perbuatan dosa dan maksiyat ), Artinya apapun perintah dari sang suami kita, maka harus ditaati oleh istri, harus segera dilakukan walaupun lagi sibuk, misalkan kita seorang istri lagi sibuk NYUCI tapi tiba - tiba suami kita memanggil, sayang Punten ayah buatkan KOPI, maka saudaraku seorang istri buatkan kopi dulu baru setelah itu lanjut nyuci lagi dll, jadi kalau kata suami A maka lakukan A jika kata suami B maka lakukan B selama itu bukan perintah yang DILARANG oleh Allah SWT MUBTADA berkata kepada KHOBAR " Aku ingin engkau menjadi khobarku yang menutupi semua kekuranganku, semua AIBKU karena memang itu khobar di ciptakan untuk mubtada’ yang Syeikh Ibnu Malik katakan : وَالْخَبَرُ الْجُزْءُالْمُثِمُّ الْفَائِدَةْ aku yakin kamu pasti bisa karena Allah SWT الله بَرٌّ وَالْاَيَادِى شَهِدَةْ “. " Walaupun dikatakan : وَاَخْبَرُوا بِاسْنَيْنِ اَوْبِاَكْثَرَ عَنْ وَاحِدِ, Ulama’ nahwu memperbolehkan MUBTADA ( suami ) 'itu satu mempunyai DUA KHOBAR ( dua istri ) bahkan lebih ( sampai 4 dalam syariat Islam ), Tapi insya Allah aku tak akan menduakanmu wahai JAUZATI sayang apalagi mentigakanmu, aku ingin engkau menjadi KHOBAR TUNGGALKU dan tak akan pernah terganti, wahai istriku belahan jiwaku 🥰😊 "
Penulis : AHMAD MAHFUDIN
Komentar
Posting Komentar